Soal Kasus Suap Gerai Alfamidi Kendari, LPKP-SULTRA Minta Kejati Perjelas Status Mantan Walikota Kendari

Soal Kasus Suap Gerai Alfamidi Kendari, LPKP-SULTRA Minta Kejati Perjelas Status Mantan Walikota Kendari
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sultra (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge

KENDARI - Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sultra (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge mempertanyakan status Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus suap pembangunan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI)

Dari release yang diterima media ini, sabtu (01/07/2023), La Ode Tuangge meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku pihak yang menangani kasus ini untuk memperjelas status Sulkarnain tersebut. 

Pasalnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Staf Ahli Pemerintah Kota Kendari, Syarif Maulana sebagai tersangka. Pada pemeriksaan kedua tersangka ini nama mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir ikut disebut-sebut sampai diperiksa untuk ketiga kalinya namun belum ada kejelasan status hanya sebagai saksi. 

"sudah sejauh mana dugaan keterlibatan mantan Walikota Kendari? Apakah penyidik kejaksaan tinggi tidak punya keberanian untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Walikota Kendari yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.?, " tulisnya

Menurutnya ini adalah hal mustahil jika dalam kasus ini tidak seorang pimpinan atau mantan orang nomor satu di kota Kendari tidak mengetahui persoalan. 

"maka dari itulah saya selaku Ketua Lembaga Pemerhati Publik Sultra meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra agar memperjelas tentang status mantan Walikota Kendari. Sebab pihak penyidik kejaksaan tinggi sudah tidak melakukan pemeriksaan kepada mantan Walikota Kendari. Atau kah pihak kejaksaan tinggi Sultra tidak punya keberanian menetapkan Sulkarnain Kadir Mantan Walikota Kendari, "imbuhnya.

Sebelumnya pada suatu media, Kejati Sultra telah membeberkan kronologi lengkap terkait dugaan kasus korupsi yang telah menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, hingga nama eks Wali Kota Sulkarnain Kadir ikut disebut.

Kasus itu disebut bermula pada Maret 2021 lalu di mana pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima sejumlah uang. Awalnya PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) ingin melakukan pembangunan gerai Alfamidi di Kendari. Pihak MIDI lalu bertemu dengan pihak Pemkot Kendari untuk mengurus perizinan.

kendari sultra suap gerai alfamidi
HARIANTO

HARIANTO

Artikel Sebelumnya

Kasi Pers Kasrem 143/HO Pimpin Penandatanganan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Kantai Bhibi Cliff: Sensasi Gantung Hati Diatas Keindahan Alam Baubau
PN Rembang Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pantai Karang Jahe
Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas

Tags